BLANTERVIO104

Resmi Tutup Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, di Grati

Resmi Tutup Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, di Grati
2023-01-20
foto/gambar didapat dari media sosial Instagram panwascam grayi@panwaslugrati

ANSORGRATI: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) membuka pendaftaran anggota pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa.

Hal ini telah dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan untuk membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kelurahan/Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang berkedudukan di Kecamatan dan berjumlah 1 orang.

Dilansir dari media sosial Instagram milik Panwascam Grati, @panwaslugrati, bahwasannya penjaringan PKD diwilayah kecamatan grati secara resmi ditutup pada 19/01/2023 kemarin, selanjutnya Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan Grati.

Disebutkan dalam pelaksanaan penerimaan calon PKD, bagi peserta pendaftar harus memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Warga Negara Indonesia. 2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Namun jika tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia maka dapat diisi oleh calon anggota yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. 3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. 5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. 6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. 7. berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. 8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN Kabupaten Pasuruan. 9. Tidak terikat anggota dengan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 11. Persyaratan tentang identitas sebagai pelamar.

Adapun beberapa tugas yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi: 1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa yang ditugasi. 2. Mencegah Money Politic, praktik politik uang diwilayah kelurahan/desa tempat tugas. 3. mengawasi dan menetralisir semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. 4. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi tentang pemilu yang digelar diwilayah tugas masing-masing. 5. Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa wewenang yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, meliputi: 1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. 2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. 3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban Panwaslu Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa juga menyandang beberapa kewajiban, meliputi: 1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil. 2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS. 3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan. 4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa. 5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ang)



Sumber Resmi: 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/232762/perpu-no-1-tahun-2022

Share This Article :
Ansor Grati

Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) pada 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.

TAMBAHKAN KOMENTAR

7727397263311926612